1. Pokok Bahasan 1. Pengertian Profesi Kependidikan :
2. Sub Pokok Bahasan :
a. Makna dan ciri-ciri Profesi
b. Istilah yang berhubungan dengan profesi
c. Tenaga Pendidik (guru) sebagai Profesi
3. Tujuan Instruksional Khusus:
Pada
akhir pelajaran mahasiswa diharapkan memahami dan mampu menjelaskan
arti profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, dan
profesioanalisasi sebagai istilah yang berhubungan erat dengan profesi
kependidikan.
4. Rincian Materi Perkuliahan:
A. Makna dan Ciri-ciri Profesi:
a. Pengertian Profesi (Sanusi et.al (1991:19)
Secara leksikal, pengertian profesi mengandung dua makna:
1).
Menunjukkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan
menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama),
atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
2).
Menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan
tinggi bagi pelakunya dan berhubungan dengan pekerjaan mental (bukan
manual), seperti mengajar, keinsinyuran, kedoteran, dsb.
Profesi itu adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties), tanggung jawab, dan kesetiaan dari para pelakunya.
Secara
teori jabatan/pekerjaan ini tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang
yang tidak memiliki keahlian, karena tidak dilatih atau dipersiapkan
untuk itu.
Keahlian
bisa diperoleh melalui proses profesionalisasi seperti pendidikan dan
latihan (diklat prajabatan, atau in-service training).
Contoh kalimat: Guru dan dosen adalah jabatan profesi.
b. Pengertian Profesional:
Profesional menunjuk kepda dua hal:
Pertama,
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan/jabatannya yang sesuai
dengan tuntutan yang seharusnya. (Yang non-profesional disebut amatir).
Kedua, orang yang menyandang suatu profesi.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu
serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen).
Contoh kalimat: “Dia seorang professional di bidang hukum tata Negara.
c. Pengertian Profesionalisme:
Profesionalisme
menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional atau
penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya
tinggi, sedang dan redah.
Profesionalisme
juga mengacu pada siakap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja
berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Profesionalisme
ditunjang oleh tiga hal, yaitu: Keahlian, komitmen, dan keterampilan
yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya
terletak profesionalisme.
Contoh kalimat: Salah satu prinsip profesionalisme ialah: Well educated, well trained, well paid.
d. Pengertian Profesionalisasi:
Profesionalisasi merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (Professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan prajabatan, maupun dalam jabatan.
Profesionalisasi
menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para
anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam
penampilannyan sebagai anggota suatu profesi.
Contoh Kalimat: Penyetaraan S1 PGSD merupakan upaya profesionalisasi tenaga guru SD yang dilaksanakan oleh pemerintah.
e. Pengertian Profesionalitas :
Profesionalitas
yaitu acuan terhadap sikap para anggota profesi dalam profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka
melakukan pekerjaannya. Makin tinggi keahlian dan pengetahuan seseorang
dalam profesinya, maka derajat profesionalitasnya semakin tinggi.
Contoh
kalimat: Profesionalitas DR. X di bidang kedokteran tidak perlu
diragukan lagi karena dia penyandang gelar terbaik di bidangnya.
D. Guru sebagai Jabatan Profesi: (National Education Association (NEA) :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu bidang ilmu yang khusus,
3. Jabatan ini memerlukan persiapan pendidikan yang lama,
4. Jabatan ini memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,
5. Jabatan yang menyajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
6. Jabatan yang menentukan standar (baku) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi,
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
E. Permasalahan Profesionalisme:
1. Masih sangat mahal karena memerlukan persyaratan yang tinggi,
2. Perlu pengakuan yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah,
3.
Perlu memikirkan penghasilan yang memadai bagi anggotanya agar mereka
dapat hidup layak dan mampu terus meningkatkan profesionalismenya,
4. Perlu kepastian agar tidak dapat dimasuki oleh orang yang tidak professional,
5. Penataan lembaga pengabdian profesi sehingga memenuhi riteria pekerjaan yang menuntut professional.